Tugas Pokok
& Fungsi
Landasan hukum, tugas, dan fungsi UPA TIK sebagaimana diatur dalam peraturan resmi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak.
Kedudukan
UPA TIK merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
Susunan Organisasi
- a. Kepala; dan
- b. Kelompok jabatan fungsional.
Garis Tanggung Jawab
Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.
Melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Tujuh Fungsi Penyelenggaraan
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, UPA TIK menyelenggarakan tujuh fungsi utama berikut.
Perencanaan & Anggaran
Penyusunan rencana, program, dan anggaran unit.
Pengembangan & Pengelolaan TIK
Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Layanan TIK
Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Sistem Informasi
Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
Pengembangan Jaringan
Pengembangan dan pengelolaan jaringan.
Pemeliharaan Jaringan
Pemeliharaan dan perbaikan jaringan.
Urusan Tata Usaha
Pelaksanaan urusan tata usaha.
