Profil UPA TIK

Tugas Pokok & Fungsi

Landasan hukum, tugas, dan fungsi UPA TIK sebagaimana diatur dalam peraturan resmi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak.

Permendikbudristek RI No. 26 Tahun 2023 · Pasal 41–43
Pasal 41 Ayat 1

Kedudukan

UPA TIK merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 41 Ayat 2

Susunan Organisasi

  • a. Kepala; dan
  • b. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 41 Ayat 3

Garis Tanggung Jawab

Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.

Pasal 42 · Tugas Pokok

Melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 43 · Fungsi

Tujuh Fungsi Penyelenggaraan

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, UPA TIK menyelenggarakan tujuh fungsi utama berikut.

Perencanaan & Anggaran

Penyusunan rencana, program, dan anggaran unit.

Pengembangan & Pengelolaan TIK

Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Layanan TIK

Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Sistem Informasi

Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.

Pengembangan Jaringan

Pengembangan dan pengelolaan jaringan.

Pemeliharaan Jaringan

Pemeliharaan dan perbaikan jaringan.

Urusan Tata Usaha

Pelaksanaan urusan tata usaha.