PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2023
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
Pasal 41.
Ayat 1. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik dibidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
Ayat 2. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Ayat 3. Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.
Pasal 42.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan
teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Pasal 43.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
e. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
UPA TIK dahulunya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Komputer. Unit ini didirikan pada tahun 2002 dikepalai oleh Achmad Marzuki R., M.T. (2002-2008) Pada masa tersebut, UPT komputer mulai memberikan pelayanan akses internet dan pengolahan data hasil belajar mahasiswa dengan aplikasi komputer.
Selanjutnya di tahun 2008 UPA TIK dikepalai oleh Erman Prianto, S.T. (2008 – 2023). Semasa kepemimpinan nya menambah beberapa layanan sistim informasi. Akses internet ditingkatkan menjadi 100Mbps dan terus dilakukan penambahan setiap tahun hingga sekarang mencapai 500Mbps serta dilakukan penambahan akses pada beberapa titik kampus.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak, Pasal 41 Ayat 1. Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan unit penunjang akademik dibidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPA. TIK) adalah Unit Pelaksana Teknis yang memiliki peran dalam penyediaan dan pelayanan sarana TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Direktur IV (Wadir. IV) Politeknik Negeri Pontianak. UPA. TIK dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk diantara tenaga administrasi senior yang memiliki latar belakang pendidikan bidang komputer. UPA. TIK berlokasi di Kampus Politeknik Negeri Pontianak.
Selama
2002 - 2008
Selama
2008 - 2023
Selama
2023 - Sekarang
Menyediakan layanan TIK yang handal dan efektif untuk mendukung tercapainya a world class Polytechnic.
Untuk mendukung keberhasilan tercapainya visi dan misi UPA TIK, maka UPA TIK menetapkan langkah-langkah delapan prinsip manajemen, yaitu:
Customer-Focused Organisation, yaitu fokus pada pengguna untuk memahami kebutuhan dan harapan pengguna pada masa kini dan mendatang. Persyaratan produk yang diminta sivitas dipenuhi serta dilakukan pengukuran kepuasan pengguna.
Leadership, yaitu pemimpin menetapkan kesatuan tujuan dan sasaran pengguna serta menciptakan dan memelihara lingkungan intern dalam pencapaian tujuan.
Involvement of People, yaitu melibatkan seluruh staf sehingga kemampuannya mendukung pencapaian tujuan pengguna.
Process Approach, yaitu hasil yang dikehendaki tercapai lebih efisien bila kegiatan dan sumber daya terkait dikelola sebagai suatu proses.
System Approach to Management, yaitu mengetahui, memahami dan mengelola proses yang saling terkait sehingga memberikan dampak positif pada keefektifan dan efisiensi UPA TIK dalam mencapai tujuannya.
Continual Improvement, yaitu perbaikan berlanjut secara menyeluruh dijadikan tujuan UPA TIK.
Factual Approach to Decision Making, yaitu pengambilan keputusan yang efektif didasarkan pada hasil analisis data dan informasi.
Mutually Beneficial Supplier Relationships, yaitu menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara UPA TIK dengan sivitas Politeknik Negeri Pontianak sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan.